berita69.org, Jakarta - Iuran BPJS Pelayanan kesehatan menjadi topik penting bagi jutaan masyarakat Indonesia yang mengandalkan jaminan pelayanan kesehatan nasional.
Saat ini, besaran iuran masih mengacu pada ketentuan lama yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Meskipun pemerintah tengah mempersiapkan perubahan signifikan melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), besaran iuran baru belum ditetapkan.
Rencana penerapan KRIS akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini dikenal.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir akan kenaikan iuran dalam waktu dekat.
Pemerintah menjamin bahwa iuran yang berlaku saat ini akan tetap sama hingga setidaknya pertengahan tahun 2026 memberikan waktu transisi yang cukup bagi peserta.
Advertisement
Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan layanan kesejahteraan yang lebih merata dan berkeadilan bagi seluruh peserta BPJS Pelayanan kesehatan.
Dengan memahami skema iuran yang berlaku dan antisipasi perubahan di masa mendatang, peserta dapat mempersiapkan diri dan memastikan kontinuitas akses terhadap layanan kesehatan mental.
 
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                    
