berita69.org, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah merilis jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, termasuk di bulan Desember.
Penetapan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat untuk merencanakan berbagai aktivitas akhir tahun, mulai dari liburan hingga berkumpul bersama keluarga.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024.
SKB tersebut secara spesifik mengatur hari libur nasional untuk perayaan Hari Raya Natal 2025 dan cuti bersama yang menyertainya.
Advertisement
Total hari libur sepanjang tahun 2025 mencapai 27 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Masyarakat kini dapat mengantisipasi momen istirahat yang lebih panjang menjelang pergantian tahun.
Dengan adanya penetapan ini, masyarakat memiliki panduan resmi untuk mengatur jadwal kerja, perjalanan, dan kegiatan pribadi.
Informasi mengenai libur nasional Desember 2025 ini menjadi luar biasa relevan mengingat potensi diri libur panjang yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.
