berita69.org, Jakarta- Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025.
Program ini dirancang sebagai upaya strategis untuk meringankan beban finansial pekerja atau buruh di tengah tantangan ekonomi lokal global dan menjaga daya beli masyarakat.
Inisiatif penyaluran BSU ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada para pekerja yang terdampak, khususnya mereka yang memiliki penghasilan di bawah batas tertentu.
Dana bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar dan menstimulasi perputaran ekonomi lokal di tingkat mikro.
Baca Juga
- BSU Kemnaker 2025: Panduan Lengkap Syarat dan Cara Cek Penerima
- Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran BSU Kuartal 3 dan 4
- Waspada Hoaks BSU BPJS Ketenagakerjaan, Kenali Modus Penyamaran dan Cara Cek Resmi
Penyaluran BSU hingga pertengahan Mei 2025 telah menunjukkan progres signifikan, mencapai 98 persen dari total target penerima.
Capaian ini menandakan efektivitas strategi distribusi yang diterapkan pemerintah.
Seluruh penyaluran BSU 2025 ditargetkan rampung pada akhir Juli 2025.
Namun karena ada beberapa kendala ada beberapa penerima belum bisa mencairkan.
Advertisement
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan sejumlah kriteria ketat bagi calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Pemahaman mendalam mengenai siapa saja yang termasuk kategori penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan profesi apa yang tidak berhak menerima bantuan ini menjadi sangat sekali penting bagi masyarakat.
 
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                     
                                                    
