berita69.org, Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025.
Program ini dirancang sebagai upaya strategis untuk meringankan beban bisnis pekerja atau buruh di tengah tantangan ekonomi lokal global.
Inisiatif penyaluran BSU ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada para pekerja yang terdampak, khususnya mereka yang memiliki penghasilan di bawah batas tertentu.
Baca Juga
- Daftar Hoaks Terkini Pendaftaran dan Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Ragam Profesi yang Tak Masuk Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Syarat dan Kriterianya
- BSU Kemnaker 2025: Panduan Lengkap Syarat dan Cara Cek Penerima
Dana bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar dan menstimulasi perputaran bisnis di tingkat mikro.
Pemahaman mendalam mengenai siapa saja yang termasuk kategori penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan profesi apa yang tidak berhak menerima bantuan ini menjadi amat penting bagi masyarakat.
Advertisement
Hal ini untuk memastikan bantuan disalurkan kepada segmen masyarakat yang paling membutuhkan dan sesuai dengan peruntukannya.
Penyaluran BSU hingga pertengahan Mei 2025 telah menunjukkan progres signifikan, mencapai 98 persen dari total target penerima.
Capaian ini menandakan efektivitas strategi distribusi yang diterapkan pemerintah.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai definisi, kriteria, rincian program dari tahun ke tahun, hingga cara mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.