berita69.org, Jakarta - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri.
SKCK ini berisi catatan kejahatan atau keterangan ada tidaknya riwayat kriminalitas seseorang berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian.
SKCK menjadi dokumen penting dan seringkali menjadi syarat utama untuk berbagai keperluan administratif.
Mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar guru, mengurus izin usaha, hingga proses perjalanan ke luar negeri.
Baca Juga
- Permohonan dan Perpanjang SKCK Lebih Mudah Lewat Aplikasi ini
- Cara, Biaya, dan Syarat Perpanjang SKCK
- Rekrutmen PPPK Dibuka, Permohonan SKCK Melonjak Hampir Seribu Orang per Hari
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan.
Apabila masa berlakunya telah habis dan Anda masih memerlukan dokumen ini, SKCK dapat diperpanjang dengan prosedur yang relatif mudah.
Advertisement
Pembuatan SKCK baru dapat dilakukan melalui dua metode utama, yaitu secara langsung di kantor polisi (offline) atau melalui aplikasi Polri (online).
Kedua metode ini menawarkan kemudahan sesuai preferensi dan kondisi pemohon.