berita69.org, Jakarta - Kejahatan digital semakin marak terjadi, bahkan nilai kerugian dari aksi penyamaran telah mencapai Rp 7 triliun.
Sebab itu Kementerian Kegiatan dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langka untuk mengatasinya dengan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, kerugian pembohongan digital dari aksi kejahatan siber sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun.
Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali.
Hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga pengelabuan social engineering, menjadikan nomor seluler sebagai alat utama.
Advertisement
"Hal tersebut yang membuat Kemkomdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," kata Edwin, dikutip dari Antara, Kamis (18/12/2025).
Dengan diterapkannya registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah mampu membatasi ruang gerak pelaku kejahatan digital, yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk.
Diketahui, Kemkomdigi dan Asosiasi Koordinator Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengumumkan jadwal implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) bagi pelanggan baru akan dimulai pada 1 Januari 2026.
Registrasi tersebut masih berbentuk pendaftaran sukarela, alias belum diwajibkan, dan masih dalam tahap uji coba sebelum kebijakan berjalan penuh mulai 1 Juli 2026.
