berita69.org, Jakarta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dengan adanya pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, maka seluruh proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan itu dihentikan.
"Konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi itu maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga
- DPR Setuju Surat Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong
- Djarot Sebut Hasto & Tom Lembong Korban Kriminalisasi: Banyak Kasus Komplotan Segede Gajah, Lewat!
- Saat Hasto Merasa Nasibnya Seperti Tom Lembong: Hukum Sudah jadi Alat Kekuasaan
Supratman menyebut, alasan pemberian abolisi tersebut adalah demi persatuan bangsa jelang hari ulang tahun Republik Indonesia.
Advertisement
"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua, adalah salah satunya itu kita pingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," ujar Menteri Hukum.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco menyatakan DPR telah menerima surat presiden tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden no 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.
Abolisi biasanya diberikan pada terpidana perorangan dan diberikan saat proses pengadilan sedang atau akan berlangsung.
Saat memberikan abolisi, Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Presiden Beri Amnesti untuk Hasto
Selain itu, DPR juga memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.