berita69.org, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi terdakwa kasus penyelewengan Gula Impor Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Berkas tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Baca Juga
- Menkum Sambangi Kejagung, Serahkan Keppres Abolisi Tom Lembong?
- Aktivitas Tom Lembong Sebelum Bebas, Ada Momen Haru saat Pamitan dengan Tahanan Lain
- Infografis Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
“Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama nanti pengeluaran Pak Tom dari tahanan bisa segera dilakukan.
Jadi, kami sebagaimana dijelaskan telah menerima Keppres nomor 18 Tahun 2025 yang pokok isinya adalah segala proses hukum dan akibat hukum, khusus Pak Tom ditiadakan,” tutur Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Advertisement