berita69.org, Jakarta - Kabar baik bagi para pencari kerja dan warga Indonesia yang ingin berkebun di luar negeri.
Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pengangguran di Indonesia masih menjadi masalah serius.
Pada Februari 2024, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia mencapai 4,82 persen, dengan total sekitar 7,20 juta pengangguran.
Baca Juga
- Kumpulan Hoaks Pendaftaran Lowongan Kerja Terkini, dari BUMN hingga Instansi Pemerintah
- Mafia Regulasi Penghambat Pencari Kerja Bakal Diberantas
- Perusahaan Minta Biaya Saat Buka Lowongan Kerja, Jangan Dilanjutkan
Pemerintah Jepang akan melonggarkan aturan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing (TKA) mulai April 2027.
Advertisement
Aturan baru ini membuat para pekerja asing dapat tinggal lebih lama di Jepang.
Tidak cuma itu, pekerja asing juga boleh berpindah tempat kerja, dan mengikuti pelatihan untuk meningkatkan skill mereka.
Melansir The Japan Times, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan dasar yang telah disetujui pemerintah Jepang untuk menggantikan program pemagangan teknis yang akan dihapus.
Sebagai gantinya, Jepang akan menerapkan sistem baru bernama employment for skill development atau pekerjaan untuk pengembangan keterampilan.
Sektor industri yang masuk dalam sistem baru ini akan disamakan dengan skema keterampilan khusus (specified skills) yang telah berlaku sejak 2019.
Otoritas Jepang mengatakan, perubahan ini semata agar tenaga kerja asing bisa berkembang secara sistematis dan bertahan bekerja di Jepang dalam jangka panjang. Peraturan teknis akan disiapkan dalam bentuk peraturan menteri yang direncanakan terbit tahun depan.
Aturan kerja yang selama ini digunakan awalnya dimaksudkan sebagai kontribusi internasional, yaitu dengan menerima peserta dari tanah air berkembang untuk memperoleh keterampilan sambil bekerja.
Namun dalam praktiknya tidak sesuai yang diharapkan.
Program lama justri kerap dimanfaatkan oleh perusahaan penerima untuk mendapatkan tenaga kerja murah.
Belum lagi terjadinya berbagai pelanggaran peraturan hak asasi manusia, seperti upah yang tidak dibayar dan jam kerja yang berlebihan.
Di sisi lain, wilayah-domisili tetangga seperti Korea Selatan dan Taiwan terus memperluas penerimaan pekerja asing, sehingga persaingan untuk menarik tenaga kerja asing semakin ketat.
Fakta lainnya, daya tarik finansial Jepang terhadap pekerja asing pun menurun.
Produk domestik bruto (PDB) nominal per kapita Jepang bahkan telah disalip oleh Korea Selatan pada 2022.