berita69.org, Jakarta- Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang teramat vital dalam mendukung akses pendidikan tinggi bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini bertujuan memastikan setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan yang sama untuk bersekolah, mengurangi beban biaya pendidikan dasar, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Penting bagi para orang tua dan siswa untuk mengetahui cara memeriksa status penerimaan KJP Plus secara akurat.
Selain itu, memahami jadwal pencairan dana juga krusial agar bantuan dapat dimanfaatkan tepat waktu sesuai peruntukannya.
Simak Jadwal dan Cara Cek Status Pencairan Terbaru
Baca Juga
- Pramono Anung Umumkan Pencairan KJP Plus Tahap 2, Anggaran Capai Rp 1,61 Triliun
- Besaran, Kriteria hingga Alur dan Cara Pencairan Dana KJP Plus Tahap II
- Dana KJP Plus Tahap II Cair Mulai 10 September, Segini Besarannya untuk Jenjang SD sampai SMA
Di tengah kemudahan akses informasi, kewaspadaan terhadap kapasitas pembohongan yang mengatasnamakan program KJP Plus juga harus ditingkatkan.
Modus kejahatan ini dapat merugikan penerima, sehingga pengetahuan tentang cara menghindari tipu daya menjadi teramat penting.
Advertisement
Pencairan KJP Plus memiliki jadwal yang teratur, biasanya dilakukan pada minggu pertama hingga pertengahan setiap bulan.
Informasi mengenai jadwal pencairan ini sekali dinanti oleh para penerima untuk perencanaan keuangan keluarga.
Untuk KJP Plus Tahap II Tahun 2025, penetapan penerima telah dilakukan melalui Keputusan Gubernur pada periode 18 Agustus hingga 30 September 2025.
Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 diprediksi akan mulai dicairkan pada akhir September 2025 atau awal Oktober 2025.