berita69.org, Jakarta - Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 menjadi hari libur bagi masyarakat.
Penetapan hari libur ini usai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI pada 17 Agustus 2025.
"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Wakil Menteri Sekretaris Wilayah hukum Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga
- Sambut HUT ke-80 RI, Mensesneg Instruksikan Pengibaran Merah Putih Serentak Sepanjang Agustus
- HUT ke-80 RI, Tari Kolosal dari Taman Budaya NTB Bakal Tampil di Istana
- 9 Inspirasi Padu Padan Tunik dan Bawahan Merah Putih untuk Hijaber Gen-Z, Tampil Wow di HUT ke-80 RI
Menurut dia, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan kepada masyarakat menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT ke-80 RI.
Advertisement
"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaanan dan mendorong kreatifitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," jelasnya.