Hasto dapat Amnesti dari Prabowo, KPK: Tetap Terbukti Perampokan - News berita69.org

Hasto dapat Amnesti dari Prabowo, KPK: Tetap Terbukti Perampokan - News berita69.org

  • Sport
Hasto dapat Amnesti dari Prabowo, KPK: Tetap Terbukti Perampokan - News berita69.org

2025-08-01 00:00:00
Menurut KPK, Hasto tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi meski tidak melaksanakan hukumannya.

berita69.org, Jakarta - Komisi Pemberantasan Pelanggaran hukum (KPK) menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana kecurangan di kasus menghulurkan dana PAW Harun Masiku, meski mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, dan berdampak terbebas dari hukuman.

“Amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden, tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana pembohongan,” tutur Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025).

BACA JUGA:Prabowo Segera Keluarkan Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
BACA JUGA:Respons KPK soal Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Baca Juga

  • Hasto Keluar Rutan Usai dapat Amnesti Prabowo, KPK: Kegiatan Berobat
  • Hasto Keluar Rutan KPK Usai dapat Amnesti Prabowo, Masih Pakai Rompi Oranye dan Tenteng Tas
  • PDIP Nilai Wajar Amnesti Diberikan kepada Hasto: Waktu Sidang Harusnya Sudah Diputus Bebas

Tanak menerangkan, Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala wilayah hukum kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Sedangkan yang dimaksudkan dengan hukuman dalam perkara tindak pidana manipulasi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pudana Pembohongan, adalah meliputi pidana penjara, denda, dan pidana tambahan seperti perampasan harta benda dan kewajiban membayar uang pengganti.

Selain itu, pelaku pelanggaran juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak pemerintahan.

Artinya, Hasto tetap bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan meski tidak melaksanakan hukumannya.

“Hanya hukumannya saja yang diampuni, sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, dengan kata lain hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” kata Tanak.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment