berita69.org, Jakarta- Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meninjau ulang kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif yang dinilai telah menimbulkan keresahan dan kerugian di kalangan masyarakat.
Menurut Anna, banyak laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan yang jelas, padahal tidak semua rekening tersebut digunakan untuk aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum.
Baca Juga
- Pemblokiran Rekening Dormant, PPATK Buka Data Deposit Judi Online Turun Drastis
- Efek Pemblokiran Rekening Dormant, Deposit Judol Anjlok 70%
- Anggota DPR Kritik Pemblokiran Rekening Nganggur: Domisili Jangan Curigai Rakyat yang Diam!
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang tiba-tiba tidak bisa mengakses rekening miliknya hanya karena dinyatakan ‘tidak aktif’.
Padahal, tidak semua rekening pasif menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum.
Ada yang memang digunakan untuk menabung dalam jangka panjang, atau digunakan hanya untuk kebutuhan tertentu seperti pembayaran pembelajaran atau kegiatan musiman,” ujar Anna di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Advertisement
Anna menegaskan pentingnya PPATK dan otoritas terkait, termasuk perbankan, agar lebih bijak dalam menetapkan parameter rekening tidak aktif dan memberikan notifikasi lebih awal kepada pemilik rekening sebelum dilakukan tindakan pemblokiran.