berita69.org, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Kamis (31/7/2025) bertepatan dengan tanggal ganjil.
Artinya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diizinkan melintas selama periode pembatasan berlangsung.
Sementara itu, pemilik kendaraan berpelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 sebaiknya mencari alternatif mobilitas lain atau menyesuaikan waktu perjalanan agar tidak melanggar aturan.
Baca Juga
- Cek Jadwal Ganjil Genap Jakarta Rabu 30 Juli 2025, Jangan Sampai Terjebak!
- Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Hari Ini Selasa 29 Juli 2025, Simak Aturannya!
- Ganjil Genap Kembali Berlaku Saat Awal Pekan Senin 28 Juli 2025, Ketahui Jam dan Ketentuannya
Ganjil genap masih menjadi kebijakan lalu lintas yang digunakan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersama stakeholder terkait untuk mengendalikan kepadatan kendaraan.
Advertisement
Hari ini, Kamis (31/7/2025) kendaraan berpelat genap dilarang melintas pada dua periode waktu utama, yakni pukul 06.00 hingga 10.00 WIB di pagi hari, dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB pada sore hingga malam hari.
Di luar jam-jam tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas seperti biasa.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini tidak berlaku pada akhir pekan hari Sabtu, Minggu, serta tanggal merah atau hari libur nasional.
Pengendara yang tidak memperhatikan aturan ini tetap berisiko dikenakan sanksi, terutama di titik-titik yang telah dipasangi kamera pemantau dan diawasi oleh petugas di lapangan.
Selain itu, tilang elektronik (ETLE) juga masih diberlakukan dan mampu mendeteksi pelanggaran etika secara otomatis, sehingga pelanggar tetap bisa terkena sanksi meski tidak dihentikan secara langsung oleh petugas.
Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran hukum terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran hukum terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penting untuk diketahui penegakan ganjil genap tidak hanya bertujuan mengurangi volume kendaraan, tetapi juga mengarahkan masyarakat untuk mempertimbangkan moda kendaraan lain yang lebih efisien.
Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong gaya hidup berkendara yang lebih bijak, termasuk melalui penggunaan mobilitas umum atau mobilitas bersama.
Masyarakat disarankan untuk terus memperbarui informasi terkait pelaksanaan ganjil genap, terutama jika terdapat perubahan atau penyesuaian kebijakan dari otoritas terkait.
Dengan mengetahui tanggal dan aturan yang berlaku, pengguna jalan bisa menghindari denda sekaligus mendukung upaya pengurangan kemacetan.