berita69.org, Jakarta Setiap tanggal 17 Agustus, masyarakat Indonesia di seluruh penjuru negeri bersatu merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Momen ini dirayakan dengan berbagai kegiatan seremonial dan partisipatif, termasuk menghias lingkungan hidup tempat tinggal, kantor, sekolah, maupun fasilitas umum dengan atribut bernuansa merah putih.
Hal ini selaras dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Tanah air Republik Indonesia Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang menghimbau seluruh elemen bangsa untuk memasang hiasan dan dekorasi dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI dengan tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”
Dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Wilayah serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa masyarakat wajib menghormati simbol-simbol bangsa.
Oleh karena itu, memasang dekorasi kemerdekaan bukan sekadar kegiatan estetika, tetapi juga merupakan bagian dari ekspresi nasionalisme dan penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa.
Tarif Angkutan Publik di Jakarta Cuma Rp80 saat 17 Agustus 2025
Baca Juga
- Prabowo-Gibran di Jakarta, Bagaimana Nasib Upacara HUT RI di IKN?
- Masyarakat Bisa Ikut Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Begini Cara Mudah Daftarnya
- Pertama Kalinya, Istana Gelar Pesta Rakyat Usai Upacara HUT ke-80 RI, Bakal Bertabur Makanan
Menariknya, ide-ide dekorasi kini semakin kreatif dengan memanfaatkan bahan-bahan daur ulang, salah satunya adalah plastik kresek bekas.
Selain hemat biaya, penggunaan plastik kresek juga dapat mendukung gerakan pengurangan limbah plastik jika dikelola dengan bijak.
Berikut ide hiasan 17 agustus dari plastik kresek dari berita69.org, Sabtu (2/8/2025).
Advertisement