berita69.org, Jakarta - Viral di media sosial yang menyebutkan ada pengendara mobil yang dipertanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Jakarta meski suratnya lengkap oleh petugas kepolisian.
"Nyetir di Jakarta harus pakai SIM Jakarta?
Pengendara dipertanyakan SIM non-Jakarta meski surat lengkap," demikian tulisan pada unggahan akun instagram @_thinksmart.id seperti dilihat pada Jumat (18/7/2025).
Baca Juga
- SIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Titik Ini, Berikut Lokasi dan Syaratnya
- Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 14-20 Juli 2025
- SIM: Syarat, Jenis, dan Cara Perpanjang Surat Izin Mengemudi
Terkait hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan, anggota dalam video viral tersebut sudah diperiksa.
Advertisement
"Sudah (diperiksa).
Kami belum menemukan pelanggaran hukum anggota, yang diminta untuk menunjukkan SIM, hanya mungkin anggota salah ngomong dengan mengatakan SIM Jakarta, dan diluruskan SIM A (terucap di dalam rekaman video)," ujar Komarudin saat dikonfirmasi.
Terkait dengan anggotanya yang memberhentikan kendaraan tersebut, kata Komarudin, karena mobil itu disebut tidak sesuai dalam menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Dugaan penggunaan TNKB yang tidak sesuai sebagaimana salah satu TO (Target Operasi) dalam operasi," jelas dia.
Namun, saat diperiksa terkait kelengkapan suratnya itu, petugas tidak memberikan penindakan atau penilangan.
"Tidak ditilang setelah bisa dipastikan TNKB sesuai," ucap Komarudin.