Viral Kasus KDRT di Jaktim, Polisi Tangkap Istri yang Seret Suaminya Pakai Mobil - News berita69.org

Viral Kasus KDRT di Jaktim, Polisi Tangkap Istri yang Seret Suaminya Pakai Mobil - News berita69.org

  • Sport
Viral Kasus KDRT di Jaktim, Polisi Tangkap Istri yang Seret Suaminya Pakai Mobil - News berita69.org

2024-12-20 00:00:00
Kasus KDRT yang dilakukan seorang wanita terhadap suaminya ini viral di media sosial, salah satunya diunggah politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

berita69.org, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang wanita inisial MS (31) atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya.

Kasus ini sempat viral di media sosial, salah satunya setelah diunggah politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni lewat akun Instagram pribadinya, @ahmadsharoni88.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihak kepolisian mengusut kasus KDRT ini setelah menerima laporan dari perwakilan keluaga korban.

BACA JUGA: Dibakar Api Cemburu, Suami di Depok Tega Sabet Golok ke Istrinya
BACA JUGA: Angka KDRT di Indonesia: Fenomena Gunung Es di Balik Neraka Rumah Tangga
BACA JUGA: Belum Lengkap, Kejari Bandar Lampung Kembalikan Berkas Perkara KDRT Selebgram Anastasia Noor

Baca Juga

  • 7 Selebgram Viral Sepanjang 2024, dari Kasus KDRT hingga Kisahnya Difilmkan
  • Viral Suami Jadi Korban KDRT di Jaktim, Polisi Selidiki
  • Ayoe Sutomo Ingatkan Diskriminasi Berbasis Gender Bisa Menimpa Siapa Saja, Soroti Wanita dan KDRT

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/3722/XI/2024/SPKT/Res.Jaktim/PMJ pada 8 November 2024 lalu.

Nicolas mengatakan, pihak kepolisian kemudian memanggil saksi-saksi, termasuk terduga pelaku MS (31).

Namun setelah dua kali dilayangkan surat panggilan pemeriksaan, istri korban tak pernah hadir.

Pun demikian pada saat tahap penyidikan.

Meski begitu, penyidik tetap melakukan gelap perkara dan hasilnya menetapkan MS sebagai tersangka kasus KDRT.

Atas hal itu, penyidik mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Kita lakukan penegakan hukum tehadap tersangka berinisial MS," ujar Nicolas dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Nicolas menerangkan, korban KDRT inisial AG (35) merupakan suami sah dari tersangka.

Dia diseret menggunakan mobil yang dikendarai oleh tersangka dengan kecepatan tinggi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan patah kaki kanan.

"Sampai saat ini korban masih tetap pakai tongkat karena luka berat tadi yang dialaminya," ujar Kapolres Jaktim.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment