berita69.org, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025, menjadi pedoman penting bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur jadwal kerja dan libur sepanjang tahun.
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan waktu istirahat, berkumpul dengan keluarga, atau melakukan perjalanan.
Ini Jadwal Lengkap Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan Pemerintah
Begini Ketentuan Menurut SKB 3 Menteri
Simak Ketentuan di SKB 3 Menteri
Total hari libur yang ditetapkan mencapai 25 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Dengan adanya penetapan ini, masyarakat dapat lebih awal menyusun agenda liburan dan kegiatan penting lainnya di tahun mendatang.
Advertisement
Momen-momen seperti perayaan keagamaan besar menjadi ketekunan utama dengan alokasi beberapa hari cuti bersama yang dirancang untuk memperpanjang durasi libur.
SKB Tiga Menteri ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan cuti bersama 2026, memastikan keseragaman dalam penerapan jadwal libur di seluruh sektor.
Ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perdagangan domestik, terutama di sektor pelancongan dan transportasi udara, karena masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk berwisata.
