Usut Tuntas Kasus Polisi Bunuh Ibu di Cileungsi, Polres Bogor Cari Pasal Terberat - News berita69.org

Usut Tuntas Kasus Polisi Bunuh Ibu di Cileungsi, Polres Bogor Cari Pasal Terberat - News berita69.org

  • Sport
Usut Tuntas Kasus Polisi Bunuh Ibu di Cileungsi, Polres Bogor Cari Pasal Terberat - News berita69.org

2024-12-02 00:00:00
Seorang polisi di Cileungsi, Bogor tega menganiaya ibu kandungnya menggunakan tabung gas elpiji 3 kg hingga tewas. Pelaku diketahui merupakan anggota Polri aktif yang berdinas di Polres Bekasi.

berita69.org, Jakarta - Penyidik Polres Bogor memastikan akan mengusut tuntas kasus pembunuhan yang diduga dilakukan seorang oknum anggota polisi, Nikson Pangaribuan (41) terhadap ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

"Kami tidak akan main-main, apalagi ini menyangkut ibu kandungnya sendiri.

Menurut saya ini luar biasa keterlaluan," Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin (2/12/2024).

BACA JUGA: Kecelakaan Tunggal di Jalur Puncak Bogor, 1 Orang Meninggal dan 18 Luka
BACA JUGA: Lestarikan Warisan Kebudayaan Indonesia, Menbud Fadli Resmikan Museum Kujang Pusaka di Bogor
BACA JUGA: Kapan LRT Jabodebek Sampai Bogor?

Ini Bocorannya

Baca Juga

  • Propam Polda Metro Jaya Periksa Polisi yang Bunuh Ibunya di Cileungsi Bogor
  • Sadis!

    Anak Bunuh Ibu Kandung di Bogor dengan Tabung Gas Elpiji 3 Kg 

  • Kronologi Mobil Rombongan Warga Tambora Jakbar Kecelakaan Maut di Jalur Puncak Bogor

Herlina Sianipar tewas dibunuh anaknya dengan cara dipukul menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024) malam.

"Kami cari pasal yang terberat untuk pelaku.

Saat ini anggota sedang melakukan penyelidikan secara mendalam, mengumpulkan barang bukti, mengumpulkan keterangan saksi," kata Rio.

Polres Bogor juga akan berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya.

Hal ini mengingat pelaku merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Polres Bekasi.

"Dan saat ini pelaku sedang menjalani sidang kode etik di Propam Polda Metro Jaya.

Jadi pidananya di kami, kode etiknya di Polda Metro Jaya," terangnya.

Rio kembali menegaskan bahwa pihaknya akan mengesampingkan alibi yang menyebut pelaku dilaporkan mengalami gangguan mental.

"Kami tidak melihat itu.

Kami akan laksanakan dulu tugas, sesuai prosedur yang benar hingga kasus ini tuntas," kata Kapolres Bogor menandaskan.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment