Usulan Pengembalian Polri di Bawah TNI-Kemendagri Dianggap Cederai Prinsip Demokrasi - News berita69.org

Usulan Pengembalian Polri di Bawah TNI-Kemendagri Dianggap Cederai Prinsip Demokrasi - News berita69.org

  • Sport
Usulan Pengembalian Polri di Bawah TNI-Kemendagri Dianggap Cederai Prinsip Demokrasi - News berita69.org

2024-12-01 00:00:00
Menurut Afan, langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi 1998, tetapi juga dapat merusak sistem birokrasi dan demokrasi yang telah dibangun selama dua dekade terakhir.

berita69.org, Jakarta - Ketua Umum Cendekia Muda Nusantara (CMN), Afan Ari Kartika mengkritik keras terkait wacana pengembalian Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang diusulkan oleh Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Deddy Sitorus.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi 1998, tetapi juga dapat merusak sistem birokrasi dan demokrasi yang telah dibangun selama dua dekade terakhir.

BACA JUGA: IMM Ajak Masyarakat dan Semua Pihak Kembali Bersatu Pasca Pilkada 2024
BACA JUGA: DPR Dorong Polri Tingkatkan Kemampuan Demi Cegah Penyalahgunaan Senpi
BACA JUGA: VIDEO: Momen Massa Kamisan Semarang Gelar Aksi #JusticeForGamme di Polda Jawa Tengah
BACA JUGA: PSI Sebut Polri Masih Baik Saja dan Dipercaya Masyarakat

Baca Juga

  • Usulan Polri di Bawah TNI dan Kemendagri Dinilai Bisa Cederai Amanat Reformasi
  • Semua Pihak Diminta Jaga Kedamaian Pasca Pilkada 2024, Selesaikan Sengketa di Jalur Hukum yang Benar
  • Polri Harus Tetap Independen, Tak di Bawah Lembaga Manapun

Afan menegaskan bahwa usulan untuk menempatkan Polri di bawah TNI atau Kemendagri merupakan langkah mundur yang mengingkari semangat reformasi 1998.

Reformasi tersebut, yang berujung pada TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, menjadi landasan konstitusional bagi pemisahan Polri dari TNI.

Adapun langkah pemisahan ini bertujuan untuk memastikan adanya drama yang jelas antara aparat sipil (Polri) yang bertugas menjaga keamanan lingkungan dalam negeri, serta aparat militer (TNI) yang bertugas menjaga pertahanan bangsa.

“Reformasi ini adalah tonggak sejarah penting bagi perjalanan demokrasi Indonesia.

Wacana untuk mengembalikan Polri di bawah TNI atau Kemendagri adalah sebuah langkah mundur yang mengingkari semangat reformasi.

Ini bukan hanya akan mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga mengarah pada kebangkitan kembali pendekatan militeristik yang telah kita tinggalkan,” ujar Afan dalam keterangannya, Minggu (1/12/2024).

Pemisahan Polri dan TNI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nasional Republik Indonesia.

Hal ini, lanjut Alfan, adalah sebuah pencapaian penting dalam pembentukan nasional hukum yang demokratis.

Oleh karena itu, ia menilai, mengembalikan Polri ke bawah TNI atau Kemendagri, akan merusak tatanan tersebut dan mengancam kewibawaan lembaga kepolisian dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat sipil, jelas Afan.

Afan juga menyoroti kapasitas buruk yang bisa muncul jika Polri ditempatkan di bawah Kemendagri.

Meskipun usulan ini dianggap lebih rasional dibandingkan dengan menempatkan Polri di bawah TNI, langkah ini tetap berisiko merusak reformasi birokrasi yang sudah berjalan dengan cukup baik dalam dua dekade terakhir.

“Struktur di Kemendagri sudah cukup kompleks, dengan berbagai direktorat jenderal yang menangani urusan dalam negeri.

Jika Polri ditempatkan di bawah Kemendagri, ini akan menambah panjang rantai birokrasi yang justru bisa menciptakan masalah baru dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya manusia,” jelas Afan.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment