berita69.org, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memberikan dua cara bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal produknya.
Salah satunya mendaftar daring di laman Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
"Bisa mendaftar secara daring melalui Sistem Informasi Halal atau SIHALAL yang dikelola oleh Badan Panitia Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama di situsnya ptsp.halal.go.id," kata Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Abbas di Jakarta, Rabu (13/8).
Baca Juga
- Tunjang Perekonomian Daerah, Wali Kota Bandar Lampung Komitmen Dukung Program Sertifikasi Halal
- Ingat, Produk Obat dan Kosmetik kelenjar keringat Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai 2026
- Peran Strategis IDSurvey dalam Sertifikasi Halal Nasional, Apa Saja?
Abbas dalam acara bertema "Pengembangan Ekonomi lokal dan Keuangan Syariah di Jakarta" mengatakan Pemprov DKI juga memfasilitasi UMKM yang tergabung dalam Jakpreneur untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Advertisement
"UMKM Jakarta yang telah bergabung di program Jakpreneur itu bisa mendapatkan fasilitas sertifikasi halal ini secara gratis difasilitasi Dinas PPKUKM dengan cara mendaftarkan diri melalui tim pendamping di kewirausahaan di masing-masing dinas pengampunya," jelas dia.
Abbas menyampaikan bahwa memfasilitasi sertifikasi halal menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI mengembangkan industri halal di Ibu Kota.