Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka Kejagung - News berita69.org

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka Kejagung - News berita69.org

  • Sport
Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka Kejagung - News berita69.org

2024-11-05 00:00:00
Mantan Mendag Tom Lembong akan melawan Kejagung lewat praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016.

berita69.org, Jakarta - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mantan Menteri Perdagangan (Mentan) periode 2016-2017 itu terseret kasus dugaan tindak pidana pemerasan komoditas gula.

“(Pengajuan praperadilan) Jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutur kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

BACA JUGA: VIDEO: 10 Jam Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Perampasan, Tom Lembong hanya Tersenyum
BACA JUGA: 10 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Penyelewengan Impor Gula, Tom Lembong Hanya Tersenyum
BACA JUGA: Habiburokhman Gerindra Desak Kejagung Jelaskan Detail Kasus Tom Lembong
BACA JUGA: Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Baca Juga

  • Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Kecurangan Impor Gula, Ini Tanggapan Menko Pangan Zulkifli Hasan
  • Jadi Tersangka Penyimpangan, Tom Lembong Siapkan Upaya Hukum Praperadilan
  • Kejagung Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah untuk Tom Lembong di Kasus Manipulasi Impor Gula

Menurutnya, belum ada panggilan pemeriksaan lagi terhadap Tom Lembong.

Terkait upaya hukum praperadilan, isi dari gugatan antara lain tentang penetapan kliennya sebagai tersangka yang dinilai tidak sah, hingga penahanan yang tidak didasarkan secara sah menurut hukum.

“Inti gugatan praperadilannya, satu, tentang tidak sahnya penetapan Pemohon sebagai tersangka,” jelas dia.

Ari mengulas, tidak sahnya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka disebabkan sejumlah hal, seperti tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum, penetapan tersangka yang tidak didasari pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti, serta penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Kedua, penahanan pemohon tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum,” kata Ari menandaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami aliran dana yang masuk ke kantong tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus manipulasi komoditas gula.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment