berita69.org, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus persetujuan importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Usai persidangan, mantan Menteri Perdagangan itu menyatakan tidak ada mens rea atau niat jahat dari hasil putusan hakim.
Baca Juga
- Sepak Terjang Tom Lembong, Mantan Mendag Era Jokowi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara
- 7 Fakta Terkait Vonis Tom Lembong dalam Kasus Dugaan Pelanggaran etika Impor Gula
- Top 3 News: SBY Jalani Perawatan di RSPAD, Kondisi Terus Membaik
"Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya.
Tidak ada yang namanya mens rea.
Itu saya kira paling penting," tutur Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Minggu (20/7/2025).
Advertisement
"Dan dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat.
Tidak pernah ada mens rea.
Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan," sambungnya.
Namun begitu, Tom Lembong menyayangkan majelis hakim mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu.
Hal itu menjadi janggal, sebab Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan semua ketentuan yang terkait sungguh jelas memberikan mandat kepadanya.
"Kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting.
Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," jelas dia.
Majelis hakim juga dinilai mengabaikan hampir seluruh fakta persidangan, terutama terkait keterangan saksi dan ahli yang menerangkan bahwa kewenangan ada di menteri teknis, bukan Menko atau pun rapat koordinasi menteri sebagai sebuah forum koordinasi.
"Tapi tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis, tetap melekat kepada Menteri Teknis.
Jadi tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh selebihnya soal pertanian diatur lebih lanjut melalui peraturan Menko,” ungkapnya.
"Selalu akan bilang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian, dan peraturan Menteri Pertanian.
Tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menko.
Lalu akan bilang, akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menteri Perindustrian misalnya.
Jadi itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya," Tom Lembong menandaskan.