berita69.org, Jakarta Menkum Supratman Andi Agtas mengakui sebagai pengusul pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus pengelabuan importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian menghulurkan dana terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] adalah Menteri Hukum.
Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Advertisement
Supratman menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus rasuah Hasto Kristiyanto berdasarkan pertimbangan tertentu yakni kepentingan bangsa dan kerajaan.
Dia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Domisili Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pertimbangan lainnya adalah demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.
“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik dalam negeri, kekuatan politik praktis, yang ada di Indonesia,” ucapnya.