berita69.org, Jakarta - Terdakwa klaster pengelola agen situs judi online (judol) Kementerian Interaksi dan Informatika (Kominfo), Muchlis Nasution dan Harry Efendy divonis masing-masing empat tahun delapan bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan terdakwa Muchlis Nasution dan Harry Efendy dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan delapan bulan," kata Hakim Parulian Manik dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga
- Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Polisi Pamer Uang Sitaan Rp 90 Miliar dan Bekukan 235 Rekening
- Bobol Kas Rp6,7 Miliar untuk Judi Online, Rumah Eks Petinggi Bank BUMD Disita
Keduanya juga divonis pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta.
Advertisement
Kemudian, dengan ketentuan apabila masing-masing terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.