Terdakwa Pengelola Agen Situs Judi Online Kemenkominfo Divonis Empat Tahun Penjara - News berita69.org

Terdakwa Pengelola Agen Situs Judi Online Kemenkominfo Divonis Empat Tahun Penjara - News berita69.org

  • Sport
Terdakwa Pengelola Agen Situs Judi Online Kemenkominfo Divonis Empat Tahun Penjara - News berita69.org

2025-09-02 00:00:00
Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Muchlis Nasution dan Harry Efendy dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan delapan bulan.

berita69.org, Jakarta - Terdakwa klaster pengelola agen situs judi online (judol) Kementerian Interaksi dan Informatika (Kominfo), Muchlis Nasution dan Harry Efendy divonis masing-masing empat tahun delapan bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Menjatuhkan terdakwa Muchlis Nasution dan Harry Efendy dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan delapan bulan," kata Hakim Parulian Manik dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga

  • Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Polisi Pamer Uang Sitaan Rp 90 Miliar dan Bekukan 235 Rekening
  • Bobol Kas Rp6,7 Miliar untuk Judi Online, Rumah Eks Petinggi Bank BUMD Disita

Keduanya juga divonis pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta.

Kemudian, dengan ketentuan apabila masing-masing terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment