Soal Kerja Sama Kejagung dan Operator Telekomunikasi, Puan: Penegakan Hukum Harus Hormati Hak Konstitusional Warga - News berita69.org

Soal Kerja Sama Kejagung dan Operator Telekomunikasi, Puan: Penegakan Hukum Harus Hormati Hak Konstitusional Warga - News berita69.org

  • Sport
Soal Kerja Sama Kejagung dan Operator Telekomunikasi, Puan: Penegakan Hukum Harus Hormati Hak Konstitusional Warga - News berita69.org

2025-07-05 00:00:00
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

berita69.org, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga wilayah.

Pernyataan ini disampaikan Puan menanggapi kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah operator telekomunikasi nasional, yang membuka peluang integrasi data komunikasi, termasuk penyadapan.

“Penegakan hukum amat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

BACA JUGA:Kapal Tenggelam di Selat Bali, Ketua DPR: Perbaiki Tata Kelola Transportasi udara
BACA JUGA:Puan: Penulisan Ulang Sejarah Harus Terang, Tak Boleh Ada yang Dirugikan dan Dihilangkan

Baca Juga

  • VIDEO: Puan Minta Evaluasi Transportasi darat Laut Buntut Kapal Tenggelam di Selat Bali
  • Puan Sebut DPR Tengah Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
  • PDIP Masih Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Sebelumnya, Kejagung menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat perusahaan telekomunikasi besar di Indonesia, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Kerja sama ini mencakup pemanfaatan data kegiatan untuk kepentingan penegakan hukum.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut mencakup pertukaran dan pemanfaatan informasi, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan serta penyediaan rekaman komunikasi.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini sesuai dengan amanat UU No.

11/2021 yang merupakan perubahan dari UU No.

16/2004 tentang Kejaksaan.

Namun, Puan mengingatkan bahwa peningkatan kapasitas penegakan hukum melalui rekayasa harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan menghormati prinsip demokrasi.

"Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga," tegas Puan.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment