berita69.org, Jakarta - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno akan mendorong DPRD untuk segera peraturan daerah (Perda) terkait dengan Pondok Pesantren (Ponpes).
Hal ini penting demi mengoptimasi pelaksanaan Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.
Baca Juga
- Pramono-Rano Janji Buka Lapangan Kerja yang Lebih Banyak untuk Gen Z dan Milenial
- Pramono Anung Spill Buku Catatan yang Dibawa saat Debat Pilkada Jakarta, Apa Isinya?
- Pramono Anung Ingin Jakarta Sebagai Kota Global Megapolitan yang Progresif dan Berkeadilan
Hal itu disampaikan Pramono Anung saat bersilaturahmi dengan Pengurus NU seluruh Jakarta di Kediaman KH.
Muhyiddin Ishak, Jl.
Madrasah RT 8/RW 1, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/10/2024).
Advertisement
"Kami kalau memang nanti mendapatkan amanah, ini akan kami inisiasi," kata Pramono di lokasi.
Pramono menilai pentingnya pemerintah daerah menyusun pedoman teknis terkait pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Karena, sepengetahuannya selama ini belum ada peraturan gubernur maupun peraturan daerah.
"Kalau kemudian ada pendanaan untuk pondok pesantren maupun guru pembelajaran itu ada payungnya, selama ini kan engga ada payungnya," ujar dia.
Pramono optimis akan menyelesaikan persoalan ini bila terpilih.
Menurut dia, hal itu tidaklah sulit karena Pramono akui ikut terlibat dalam penyusunan Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.
Terlebih, DPRD Jakarta juga telah menjadikan Perda terkait UU tersebut sebagai salah satu prioritas yang harus dibahas.
"Karena memang terus terang undang-undang mengenai pondok pesantren juga perpresnya saya yang termasuk yang menyiapkan, jadi saya tahu, pas saya cek turunannya di Jakarta itu belum ada, Perda maupun Pergub nya.
Lebih baik Perda supaya ini jangka panjang dan ada komitmen juga dari DPR mengenai hal itu," tandas dia.
Hal itu disampaikan Pramono usai menjawab keluhan yang disampaikan oleh Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta masa khidmah 2021-2026, KH Muhyidin Ishaq.
Dia menyinggung soal disparitas antara pendidikan dasar formal dengan pembelajaran informal.
"Ada beberapa titipan yang disampaikan teman-teman, utamanya terkait masalah akademik baik pendidikan formal formal yang ada di Jakarta dikelolah oleh swasta atau informal seperti pesantren," ujar Muhyidin.
Muhyidin secara khusus menyinggung soal honor yang diperoleh oleh guru-guru ditingkat madrasah.
"Pernah saya obrol ke beliau soal pendidikan non-formal gratis, kalau cuman KJP yang diputar lalu guru-guru yang honorer di gaji berapa?
Sampe UMR atau enggak," ucap dia.