berita69.org, Jakarta - Sidang kasus dugaan pemungutan timah yang disebut merugikan keuangan republik Rp 300 triliun dengan terdakwa Harvey Moeis masih berlanjut, Senin (9/9/2024).
Pada kesempatan ini, salah seorang saksi dihadirkan oleh Jaksa adalah Ayu Lestari Yusman selaku manajer keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dalam kesaksiannya, Ayu membongkar PT RBT telah membayar dana jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pelestarian habitat di wilayah tambang tempat beroperasi.
Baca Juga
- Kerugian Kerajaan di Kasus Dugaan Pengelabuan Timah Harus Dikaji Lagi
- Hakim Semprot Saksi Kasus Pengelabuan Timah: Saudara Jangan Melindungi, Nanti Bisa Jadi Terdakwa
- Pejabat PT RBT Agus Susanto Ungkap Awal Perkenalan dengan Harvey Moeis
“Dana Jaminan Pemulihan Alam Hidup itu dibayarkan perusahaan saat mengajukan IUP wilayah pertambangan seperti amanah Pasal 43 Ayat (2) butir (a) UPPLH,” kata Ayu dalam persidangan, seperti dikutip Selasa (10/9/2024).
Advertisement
Ayu menjelaskan, dana jaminan pemulihan konservasi hidup adalah dana yang disiapkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup hidup yang rusak karena kegiatannya.
"PT RBT pernah menempatkan jaminan reklamasi setiap tahunnya," ungkap Ayu.
Soal nominal, Ayu menyebut ratusan juta.
Tetapi detilnya, ia mengaku tak ingat.
Hanya saja, dia menegaskan nominal dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan dari Dinas Energi listrik dan Sumberdaya Mineral (ESDM) setempat.
Dalam kesempatan itu ia juga memastikan bahwa dalam menjalankan kegiatannya, PT RBT memperoleh bijih timah dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.
"Bijih timah yang dipergunakan untuk kerja sama adalah bijih timah yang diperoleh langsung dari IUP PT Timah," dia menandasi.