berita69.org, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebutkan pajak hiburan tak hanya berlaku untuk jasa padel namun juga termasuk sejumlah jasa lain seperti bulutangkis hingga tenis.
"Orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, termasuk apa pun, itu memang kena.
Nah padel ini termasuk kebugaran jasmani yang seperti itu," kata Pram di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 4 Juli 2025.
Baca Juga
- Menanti Keseruan Turnamen Kapan Padel Open 2025 di Tengah Penolakan Pajak 10 Persen
- Jasa Padel Kena Pajak 10%, Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta
- Kebugaran Padel Kena Pajak 10 Persen, Ini Penjelasan Bapenda Jakarta
Pram menjelaskan, kebijakan pajak hiburan untuk aktivitas olahraga tertentu sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang dan diterapkan di seluruh daerah, bukan hanya di Jakarta.
Advertisement
Pram mencontohkan olahraga renang, biliar, hingga bulutangkis juga dikenakan pajak hiburan bila dilakukan secara komersial.
Misalnya dengan menyewa lapangan atau kolam renang di fasilitas berbayar.
Pram mengatakan, pajak hiburan yang diberlakukan untuk olahraga komersial dianggap wajar karena mayoritas pemainnya berasal dari kalangan yang mampu membayar sewa fasilitas.
"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang mampu.
Untuk sewa lapangan saja berapa, mampu kan," kata Pram dikutip dari Antara.
Â