berita69.org, Jakarta- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan tiga hakim, yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus importasi gula, ke Mahkamah Agung (MA).
Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, laporan tersebut adalah upaya Tom agar ada evaluasi dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Baca Juga
- Dipimpin Hakim Agung Prof Yulius, MA Peduli Kembali Berbagi Kasih ke Panti Asuhan
- Silaturahmi Pimpinan MPR ke Mahkamah Agung: Dorong Reformasi Hukum dan Konstitusi Modern
- DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Jatuhkan Vonis Lebih Berat di RUU KUHAP
"Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi.
Agar apa?
Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Advertisement
Zaid mengatakan, Tom tidak ingin abolisi yang diterimanya seolah-olah mengakhiri perjuangannya di jalur hukum.
"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai.
Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya.
Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," ujarnya.