berita69.org, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi mengenakan pajak hiburan sebesar 10 persen untuk sejumlah kegiatan olahraga, termasuk padel, gym, hingga jetski.
Kebijakan ini berlaku melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor jasa kesenian dan hiburan.
Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, Andri M.
Rijal, menjelaskan bahwa penerapan pajak ini mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya.
Daftar Sekarang, Siapa Tahu Kamu yang Dicari
Baca Juga
- JAKIM 2025 Pilih Le Minerale Sebagai Official Mineral Water, Hadirkan Water Station Lampaui Standar Global
- Ini Dua Organ yang Harus Kamu 'Siksa' agar Tetap Bugar dan Panjang Umur!
- Buktikan Kreativitasmu di AXIS Nation Cup 2025, Nggak Harus Jago Main Futsal!
"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana jasa yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Advertisement
Tak hanya padel, sejumlah jasa lain juga termasuk dalam daftar objek PBJT sektor hiburan.
Berikut jenis-jenis olahraga yang kini turut dikenakan pajak hiburan 10 persen: