Selain Padel, Ini Daftar Olahraga yang Dikenakan Pajak Hiburan 10 Persen di Jakarta - News berita69.org

Selain Padel, Ini Daftar Olahraga yang Dikenakan Pajak Hiburan 10 Persen di Jakarta - News berita69.org

  • Sport
Selain Padel, Ini Daftar Olahraga yang Dikenakan Pajak Hiburan 10 Persen di Jakarta - News berita69.org

2025-07-03 00:00:00
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengenakan pajak hiburan sebesar 10 persen untuk sejumlah kegiatan olahraga, termasuk padel, gym, hingga jetski.

berita69.org, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi mengenakan pajak hiburan sebesar 10 persen untuk sejumlah kegiatan olahraga, termasuk padel, gym, hingga jetski.

Kebijakan ini berlaku melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor jasa kesenian dan hiburan.

Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, Andri M.

Rijal, menjelaskan bahwa penerapan pajak ini mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya.

BACA JUGA:AXIS Nation Cup 2025 Lagi Cari Bintang Baru!

Daftar Sekarang, Siapa Tahu Kamu yang Dicari

BACA JUGA:Relaksasi Setelah Jasa, Kunci Seimbang Pulih Kebugaran jasmani dan Mental
BACA JUGA:Tips Awet Muda Anjasmara yang Patut Dicoba, Masih Terlihat Segar Jelang Masuk Usia 50 Tahun

Baca Juga

  • JAKIM 2025 Pilih Le Minerale Sebagai Official Mineral Water, Hadirkan Water Station Lampaui Standar Global
  • Ini Dua Organ yang Harus Kamu 'Siksa' agar Tetap Bugar dan Panjang Umur!
  • Buktikan Kreativitasmu di AXIS Nation Cup 2025, Nggak Harus Jago Main Futsal!

"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana jasa yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Tak hanya padel, sejumlah jasa lain juga termasuk dalam daftar objek PBJT sektor hiburan.

Berikut jenis-jenis olahraga yang kini turut dikenakan pajak hiburan 10 persen:

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment