Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara - News berita69.org

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara - News berita69.org

  • Sport
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara - News berita69.org

2025-07-25 00:00:00
Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto.

berita69.org, Jakarta Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto.

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) itu dinilai sah dan meyakinkan turut serta melanggar pidana menghulurkan duit kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan ," kata Hakim Rios di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Pelanggaran hukum (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/7/2025).

BACA JUGA:Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Akan Digelar pada Jumat 25 Juli 2025

Baca Juga

  • Hakim Nilai Hasto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku, Sinyal Dibebaskan?
  • Momen Hasto Cium dan Peluk Istri Jelang Sidang Vonis, Terdengar Suara Lirih Menyapa
  • VIDEO: Momen Peluk Cium Hasto dan Istri Jelang Vonis

Vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hal ini dikarenakan Hasto dinilai tidak terbukti melanggar dakawan pertama dari jaksa yakni perintangan penyidikan.

Namun, hakim meyakini Hasto turut terlibat dalam memberi uang senilai Rp 400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment