berita69.org, Jakarta Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) itu dinilai sah dan meyakinkan turut serta melanggar pidana menghulurkan duit kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan ," kata Hakim Rios di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Pelanggaran hukum (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/7/2025).
Baca Juga
- Hakim Nilai Hasto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku, Sinyal Dibebaskan?
- Momen Hasto Cium dan Peluk Istri Jelang Sidang Vonis, Terdengar Suara Lirih Menyapa
- VIDEO: Momen Peluk Cium Hasto dan Istri Jelang Vonis
Vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Advertisement
Hal ini dikarenakan Hasto dinilai tidak terbukti melanggar dakawan pertama dari jaksa yakni perintangan penyidikan.
Namun, hakim meyakini Hasto turut terlibat dalam memberi uang senilai Rp 400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.