Sekap dan Perkosa Remaja Wanita, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi - News berita69.org

Sekap dan Perkosa Remaja Wanita, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi - News berita69.org

  • Sport
Sekap dan Perkosa Remaja Wanita, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi - News berita69.org

2024-10-30 00:00:00
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelakunya bernama YH.

berita69.org, Jakarta - Polisi menangkap YH (19), pria yang diduga menyekap dan memperkosa remaja berinisial VRL (17).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap YH berlangsung pada Selasa (29/10/2024).

“Sudah kami amankan, Selasa siang di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat,” kata Zain, Rabu (30/10/2024).

BACA JUGA: Hari Sumpah Pemuda, Pj Wali Kota Tangerang Gelar Upacara di Sungai Cisadane
BACA JUGA: Silaturahmi Akbar Perantau Minang di Tangerang, Artis dan Tokoh Minang Meriahkan Festival Kuliner dan Perekonomian Kreatif
BACA JUGA: Cagub Banten Andra Soni Pastikan Tidak Boleh Ada Warga yang Putus Pembelajaran

Baca Juga

  • Pasar Properti Tangerang Berkembang Agresif, Apa Strategi Pengembang?
  • Pria di Tangerang Menyekap dan Perkosa Kekasih yang Dikenal Lewat Facebook
  • 3 Gudang Bahan Kimia dan Plastik di Tangerang Ludes Terbakar

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelakunya bernama YH.

Pemeriksaan terhadap YH untuk mendalami motif pelaku menyekap selama 10 hari dan melakukan rudapaksa terhadap korban.

“Semuanya masih kami dalami.

Mohon waktu.

Nanti akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Aryono.

Sementara, VLR (17), seorang remaja perempuan menjadi korban penyekapan dan rudapaksa oleh pria berinisial YH (19) di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (18/10/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, VLR dan YH memutuskan untuk bertemu di kawasan Jakarta Barat setelah keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.

Dari pertemuan itu, YH membawa VLR ke tempat kejadian perkara (TKP), yang merupakan rumah pelaku.

“Pada saat di TKP, korban diajak ke gudang di lantai dua rumah terlapor.

Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah merudapaksa korban,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban akan diikat menggunakan tali jika dia menolak permintaan persetubuhan dari pelaku.

Meski begitu, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan bertemu seorang warga sekaligus saksi berinisial AMS.

“Setelah diinterogasi, saksi membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan kemudian anggota piket unit Reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Ade.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment