Putusan MK: Spa Adalah Jasa Pelayanan Kesejahteraan Tradisional Bukan Tempat Hiburan - News berita69.org

Putusan MK: Spa Adalah Jasa Pelayanan Kesejahteraan Tradisional Bukan Tempat Hiburan - News berita69.org

  • Sport
Putusan MK: Spa Adalah Jasa Pelayanan Kesejahteraan Tradisional Bukan Tempat Hiburan - News berita69.org

2025-01-05 00:00:00
Dalam putusannya, MK memaknai mandi uap/spa dalam pasal a quo sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.

berita69.org, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait ketentuan mandi uap atau spa yang masuk ke dalam kategori jenis jasa hiburan.

Dalam putusannya, MK memaknai mandi uap/spa dalam pasal a quo sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan umum tradisional.

"Frasa 'dan mandi uap/spa' dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai 'bagian dari jasa pelayanan kesehatan umum tradisional'," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025)

Arief menjelaskan, menurut Mahkamah, pengklasifikasian mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan medis tradisional sehingga menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan jasa kebugaran tradisional dimaksud.

"Dimasukkannya "mandi uap/spa" dalam kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, menjadikan hal tersebut sebagai jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, katangkasan, rekreasi atau keramaian untuk dinikmati, yang tidak sesuai dengan jasa pelayanan kesehatan mental tradisional sehingga menyebabkan kerugian bagi para Pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif," jelas Arief.

Arief menegaskan, pelayanan kesehatan umum tradisional memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten baik melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jasa dengan pengaturan lebih lanjut yang tertuang dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

"Pelayanan ini diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan kebugaran jasmani nasional dengan cakupan yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif.

Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan mental tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal," beber Arief.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment