berita69.org, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik 2.703 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024, di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/08/2025).
Ribuan PPPK Tahap I yang dilantik ini terdiri atas 304 guru, 61 tenaga kebugaran dan 2.338 tenaga teknis.
Pelantikan ribuan PPPK ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 658 Tahun 2025.
Pramono berpesan agar PPPK yang telah dilantik dapat menjunjung tinggi integritas dan terus meningkatkan etos kerja dalam melayani warga Jakarta.
Baca Juga
- Pemprov Jakarta Gandeng BTN Benahi Fasilitas di Ancol hingga JIS
- Upacara dan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI, Pemprov Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Pusat
- Pramono Anung Kunker ke Kuala Lumpur, Bakal Jadi Pembicara di Forum Wali Kota dan Gubernur Se-ASEAN
“Saudara-saudara (saat ini) terikat hak dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Manajemen ASN.
Semuanya harus menjunjung tinggi Core value ASN BerAKHLAK, yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” kata Pramono.
Advertisement
Menurutnya, dalam mendukung transformasi Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, seluruh Aparatur Sipil Domisili (ASN) termasuk PPPK, harus berwawasan luas, inovatif, adaptif, bekerja tulus dalam melayani masyarakat, serta memperkuat kolaborasi demi keberhasilan pembangunan Jakarta.
“Ini adalah seperangkat nilai yang menjadi pedoman utama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jakarta,” katanya.
Lebih lanjut, Pramono juga menekankan agar para pegawai dapat memegang teguh etika kerja dan menghindari segala bentuk penyimpangan wewenang.
“Jalankan lah amanah ini dengan niat tulus, semangat belajar, dan melayani.
Mari perkuat kolaborasi demi keberhasilan membangun Jakarta yang lebih baik, lebih maju, dan lebih modern,” ujar dia.
Pada seleksi PPPK di lingkungan sekitar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta 2024, tersedia 4.826 formasi, dengan hasil kelulusan sebanyak 4.652 orang.
Seluruh PPPK Tahap I yang telah dilantik wajib melaksanakan tugas terhitung mulai 1 September 2025.
PPPK Tahap I ini sebelumnya merupakan tenaga honorer eks Kategori II dan Pegawai Tidak Tetap Pemprov DKI Jakarta.