berita69.org, Jakarta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) terkait abolisi untuk terpidana kasus pelanggaran hukum impor gula, Tom Lembong, dan amnesti untuk terpidana kasus membeli-beli PAW DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima dan menyetujui surat pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
- Ini Pertimbangan Pemerintah Beri Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi ke Tom Lembong
- Respons KPK soal Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
- Terungkap Pembisik Prabowo untuk Beri Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong
"Karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi, kita tunggu selanjutnya nanti keputusan presiden yang akan terbit," ujar Supratman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Advertisement
Selain itu, Supratman mengakui dirinya sebagai pengusul pertama agar Tom Lembong mendapat abolisi dan Hasto Kristiyanto mendapat amnesti.
"Yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum.
Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman.
Supratman lantas membeberkan pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti yakni menjaga persatuan menjelang HUT ke-80 RI.
"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu, kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Supratman.
Selain demi bangsa, nasional dan persatuan, pertimbangan lainnya menurut Supratman adalah demi kondusivitas.
"Jadi itu yang paling Utama.
Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen tata negara kekuatan pemerintahan yang ada di Indonesia jadi itu," pungkasnya.