Prabowo Dukung Luthfi-Taj Yasin, Gerindra: Selaku Ketum Parpol Pengusung - Pemilu berita69.org

Prabowo Dukung Luthfi-Taj Yasin, Gerindra: Selaku Ketum Parpol Pengusung - Pemilu berita69.org

  • Pemilu
Prabowo Dukung Luthfi-Taj Yasin, Gerindra: Selaku Ketum Parpol Pengusung - Pemilu berita69.org

2024-11-10 00:00:00
Ajakan Prabowo kepada warga Jateng untuk memilih Luthfi-Taj Yasin dinilai hal lumrah yang dilakukan para ketua umum partai politik sebagai pengusung.

berita69.org, Jakarta - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat suara terkait dukungan Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024.

Dia menegaskan, dukungan tersebut sebagai sikap wajar seorang Ketua Umum Partai Gerindra yang merupakan bagian dari koalisi partau pengusung.

BACA JUGA: Sekjen Gerindra: Pertemuan Prabowo dan Jokowi Hanya Silaturahmi Biasa
BACA JUGA: Kawendra Lukistian Usulkan Seluruh Kantor BUMN Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari

Baca Juga

  • Gerindra: Dukungan Prabowo untuk Luthfi-Yasin dalam Kapasitas Ketum Partai Pengusung
  • Kepala BP Batam Absen Rapat DPR, Kawendra Gerindra Minta RDP Diskors
  • Gerindra Sebut Pertemuan Prabowo dan SBY Bahas Pembentukan Lembaga Investasi

Dasco menyampaikan, ajakan Prabowo kepada warga Jateng untuk memilih Luthfi-Yasin dinilai lumrah yang dilakukan para ketua umum partai politik global sebagai pengusung.

"Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari koalisi partai pengusung Lutfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin," kata Dasco, dalam keterangan resmi, Minggu (10/11/2-24).

Dasco menyebut sikap Prabowo untuk mengampanyekan salah satu calon pada Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam beleid itu, disebutkan jika seorang presiden sebagai pejabat republik boleh berkampanye.

"Dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024," imbuh Dasco.

 

  • PemiluIndonesia
  • Pemilu2024
  • Pilpres
  • Pileg
  • Caleg
  • KPU
  • TPS
  • VoterEducation
  • IsuPolitik
  • DebatCapres
  • Kampanye
  • PlatformKandidat
  • HasilPemilu
  • PenghitunganSuara
  • Rekapitulasi
  • CekDPT
  • BeritaPemilu
  • UpdatePemilu
  • InfoPemilu