PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Pemerintah Dinilai Mau Mendengar Harapan Masyarakat Bawah - News berita69.org

PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Pemerintah Dinilai Mau Mendengar Harapan Masyarakat Bawah - News berita69.org

  • Sport
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Pemerintah Dinilai Mau Mendengar Harapan Masyarakat Bawah - News berita69.org

2025-01-01 00:00:00
Ia menjelaskan bahwa pembatalan tersebut memastikan seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN sebesar 11% tidak mengalami perubahan tarif.

berita69.org, Jakarta - Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk jasa dan barang mewah.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Gerakan Nurani Bangsa yang aktif memperjuangkan aspirasi publik.

"Saya bersyukur dan berterima kasih atas kebijakan Pemerintah yang bersedia membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen.

Ini menunjukkan Pemerintah cukup sensitif serta mau mendengar dan ikut merasakan apa yang selama ini menjadi harapan masyarakat menengah bawah," ujar Lukman Hakim Saifuddin, perwakilan Gerakan Nurani Bangsa, dalam pernyataannya.

BACA JUGA: PKS Apresiasi PPN 12% Hanya untuk Barang-Jasa Mewah: Bukti Pemerintah Berpihak pada Rakyat Kecil
BACA JUGA: Tok!

Mulai Hari Ini PPN 12 Persen Resmi Berlaku

Baca Juga

  • 5 Respons Menteri hingga Pimpinan DPR soal Kebijakan PPN 12% Hanya untuk Barang-Jasa Mewah
  • Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya untuk Barang-Jasa Mewah, PAN: Jauh dari Tata negara Pencitraan
  • AHY: Selain Barang Mewah Tak Kena Kenaikan PPN 12%

Ia menjelaskan bahwa pembatalan tersebut memastikan seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN sebesar 11% tidak mengalami perubahan tarif.

"PPN yang harus dibayarkan tetap sebesar 11%, sehingga tidak menambah beban masyarakat," tambahnya.

Namun, Lukman juga menegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Barang seperti kapal pesiar, pesawat udara pribadi, kendaraan bermotor mewah, serta rumah, apartemen, dan kondominium mewah masuk dalam kategori ini," jelasnya.

Gerakan Nurani Bangsa mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang dinilai telah mendengar dan mengakomodasi suara masyarakat.

"Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah bersedia mengabulkan aspirasi masyarakat banyak," tutup Lukman.

Pimpinan DPR RI juga mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Kebijakan menaikkan tarif pajak hanya untuk barang mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.

"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat," kata Wakil Ketua DPR RI Dasco dalam keterangannya, dikutip Rabu  (1/1/2025).

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment