berita69.org, Jakarta - Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa tegas terkait fenomena penggunaan sound horeg.
Forum bahtsul masa'il ini digelar bertepatan tahun baru Islam, pada Kamis-Jumat (26-27/6/2025).
Melalui forum tersebut Pondok Besuk menyatakan penggunaan sound horeg haram hukumnya, terlepas dari apakah menimbulkan gangguan atau tidak, baik ada aturan dari pemerintah atau tidak.
Pengasuh Pondok Pesantren Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.
Advertisement
"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya (ketetapannya) disebut dengan sound horeg bukan sound system," jelas Kiai Muhib seperti dilansir nu.or.id.
"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya sound horeg adalah haram," lanjutnya.