berita69.org, Jakarta- Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang menaiki mobil rantis dan menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demonstrasi depan DPR RI.
Hasilnya, ditemukan adanya unsur pidana.
“Karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran hukum kategori berat ditemukan adanya unsur pidana.
Sehingga kita laksanakan gelar semuanya ini.
Nanti keputusan ada di gelar hari Selasa tanggal 2 September 2025,” tutur Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Baca Juga
- Diperintah Prabowo Tindak Tegas Perusuh, Polri Janji Tetap Profesional
- Pemandangan Gedung DPR Dipenuhi Kendaraan Militer usai Demo Besar di Jakarta
- TNI-Polri Patroli Skala Besar sampai ke RT-RW, Jenderal Polisi Ini Beri Peringatan ke Pelaku Kerusuhan
Menurut Agus, hasil tersebut berdasarkan temuan fakta pemeriksaan, yang kemudian akan dilanjut dengan gelar perkara melibatkan pengawas eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
Advertisement
“Kemudian internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Brimob Polri, serta nanti Divpropam Polri,” jelas dia.