Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Impor Ilegal hingga Palsukan Produk Pangan dan Produk kecantikan - News berita69.org

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Impor Ilegal hingga Palsukan Produk Pangan dan Produk kecantikan - News berita69.org

  • Sport
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Impor Ilegal hingga Palsukan Produk Pangan dan Produk kecantikan - News berita69.org

2024-08-06 00:00:00
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kejahatan industri dan pangan. Mereka melakukan impor ilegal, mengedarkan produk pangan, hingga produk kosmetik dan farmasi palsu.

berita69.org, Jakarta - Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khsusu (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus kejahatan industri perdagangan.

Ada Warga Republik Asing (WNA) yang juga ikut bermain dalam kasus ini.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar menerangkan, delapan tersangka dikelompokkan menjadi tiga klaster yaitu terkait masalah importasi barang, pangan, kesehatan mental, dan perlindungan konsumen.

BACA JUGA: Viral Kontes Kemilau Transgender di Jakarta, Polisi Akan Panggil Pesertanya
BACA JUGA: Didampingi David Naif, Audrey Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Video Vulgar
BACA JUGA: Ibu di Jagakarsa Jaksel Banting Anak Kandung hingga Tewas

Baca Juga

  • Audrey Davis Kembali Diperiksa Rabu 7 Agustus dalam Kasus Video Syur
  • Masih Syok, Audrey Davis Minta Pemeriksaannya Ditunda Besok
  • David Bayu dan AD Bungkam Usai Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Video Syur

Adapun para tersangka adalah enam orang Warga Kerajaan Indonesia (WNI) inisial MT (43), DE (42), RE (37), FF (45), M (40), MF (23).

Sedangkan, dua orang lainnya adalah WN Tiongkok inisial LX (43), WN Nigeria yang sudah berstatus WNI inisial A (51).

"Kami tetapkan enam orang WNI, 1 orang Tiongkok, dan 1 orang WNI tetapi eks warga kerajaan Nigeria," kata Hendri Umar kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Hendri menyebut, kerugian bangsa akibat ulah para tersangka ini mencapai belasan miliar rupiah.

Bahkan, beberapa perusahaan pemegang lisensi turut terkena imbasnya karena produknya ditiru.

"Kerugian berkisar Rp12 miliar sampai Rp13 miliar.

Ditambah keuntungan sebesar Rp5,1 miliar kami ambil dari omset pendapatan bulanan dan keuntungan dalam usaha mereka," ucapnya.

Hendri membeberkan, kejahatan di bidang importasi ada empat perkara yakni mengimpor dan memperdagangkan barang-barang elektronik yang tidak bersertifikat, berupa peralatan drone dan jam digital.

Berikutnya, dugaan tindak pidana kesediaan farmasi berupa salep diduga berasal dari China diperdagangkan tanpa izin edar.

Ketiga, memperdagangkan kosmetik muka dari Nigeria, di mana berbagai macam mereknya tidak memiliki izin edar.

Keempat, menyimpan dan memperdagangkan pakaian bekas impor yang tidak sesuai dengan standar dan mutu yang diedarkan.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment