Polisi Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Kekerasan Anak pada Daycare Wensen School Depok - News berita69.org

Polisi Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Kekerasan Anak pada Daycare Wensen School Depok - News berita69.org

  • Sport
Polisi Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Kekerasan Anak pada Daycare Wensen School Depok - News berita69.org

2024-08-21 00:00:00
Polres Metro Depok sedang melengkapi alat bukti untuk pemberkasan kasus kekerasan anak di Daycare Wensen, salah satunya visum. Untuk hasilnya, pihak kedokteran yang akan menjelaskan secara terperinci.

berita69.org, Jakarta - Tersangka kekerasan anak pada daycare Wensen School, Meita Irianty masih mendekam di Polres Metro Depok.

Polisi pun memperpanjang masa tahanan Meita.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, sedang mengumpulkan sejumlah bukti sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

BACA JUGA: Pria yang Cekik dan Banting Pacarnya di Lift Hotel Jakarta Barat Ditangkap
BACA JUGA: Terekam CCTV Suami Aniaya Istri di Tangerang, Korban Lapor Polisi
BACA JUGA: Gara-Gara Bohong dan Buang Cincin Kawin, Guru TK Dipukul dan Disiram Minyak Lahan oleh Suaminya

Baca Juga

  • Curiga Ada Orang Ketiga, Suami di Pekanbaru Buat Istri Babak Belur dalam Mobil
  • Polisi Tangkap Pria yang Aniaya Kekasihnya di Lift Hotel Jakbar
  • Kepergok Bawa Istri Orang Jalan-Jalan, Pria Ini Ditusuk Pisau Sangkur

"Ini masih pemberkasan, kalau perpanjangan penahanan sudah ya,” ujar Arya kepada berita69.org, Rabu (21/8/2024).

Arya menjelaskan, Polres Metro Depok menahan tersangka 20 hari selama menjalani pemeriksaan.

"Kalau penahanan pertama 20 hari diperpanjang 40 hari, ini kan proses," jelas dia.

Dia menyatakan, Polres Metro Depok sedang melengkapi alat bukti untuk pemberkasan, salah satunya visum.

Untuk hasilnya, pihak kedokteran yang akan menjelaskan secara terperinci.

"Kita lihat sekilas ada memar pada korban," ucap Arya.

Polres Metro Depok juga sedang mengajukan visum psikiatri kepada korban yang berusia di atas satu tahun.

"Nanti jaksa yang menentukan P21 nya, kita hanya mengumpulkan alat bukti dan mengirim berkasnya ke sana," ungkap Arya.

Arya menuturkan, apabila melihat dari video di lokasi daycare, kekerasan anak tidak hanya satu kali dilakukan.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka secara berulang sehingga akan dijerat dengan pasal berulang.

"Tersangka kita jerat dengan pasal berulang, untuk supaya dapat ancaman hukuman yang lebih tinggi," tutur dia.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment