berita69.org, Jakarta Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri, apabila mereka mengembalikan uang rakyat.
Hal ini lantas menuai polemik.
Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M Syarif berpandangan, Asta Cita soal perampokan yang disampaikan Prabowo terkesan hanya lip service semata.
Baca Juga
- VIDEO: Prabowo Bangun 3 Juta Rumah per Tahun!
Dukungan Kerajaan Sahabat Mengalir
- Prabowo Ingin Ada Kampung Indonesia di Arab Saudi untuk Jemaah Haji dan Umrah
- Ketua Mahkamah Agung Pilih Irit Bicara soal Rencana Prabowo Bakal Maafkan Koruptor
"Salah satu program Asta Cita yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tipu daya berpotensi hanya akan menjadi lip service belaka saat Presiden menyampaikan bahwa akan memberikan maaf kepada koruptor ketika bersedia mengembalikan kerugian republik," kata dia dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).
Advertisement
Menurut Laode, pernyataan Presiden Prabowo mengenai pemberian maaf kepada koruptor tidak sejalan dengan makna kejahatan penyelewengan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Karena sifatnya yang luar biasa, maka perlu ada upaya luar biasa pula yang wajib dilakukan oleh Pemerintah.
"Bila tidak, maka upaya memberikan efek jera pada koruptor semakin jauh panggang dari api.
Pengampunan kepada koruptor tersebut dapat dipastikan akan semakin memperburuk kondisi perlawanan terhadap penyelewengan yang kini telah melemah," ungkap dia.
"Kondisi tersebut jelas juga tak menguntungkan pemerintahan Prabowo Subianto karena wabah pencurian juga mengancam program-program strategis pemerintah," sambungnya.
Laode menegaskan, dalam memberikan efek jera bagi koruptor, Pemerintah patut diduga tidak melakukannya dalam koridor yang luar biasa.
Jika pemerintah serius ingin mengoptimalkan pengembalian kerugian yang diakibatkan praktik pemufakatan, alih-alih memberi pengampunan, pemerintah semestinya segera merealisasikan pengesahan RUU Perampasan Aset yang telah molor sejak 2012 lalu.
"RUU tersebut patut dilihat juga sebagai upaya pemulihan keuangan tanah air terhadap kerugian kejahatan finansial, termasuk penyimpangan.
Jika aturan tersebut disahkan, maka koruptor tidak perlu lagi untuk mengembalikan kerugian negeri secara sukarela.
Sebab, telah ada mekanisme hukum yang ditempuh agar pengembalian kerugian bangsa jauh lebih optimal," ungkap dia.
Menurut Laode, pernyataan pengampunan kepada koruptor juga merupakan suatu bentuk anomali kebijakan melawan perampokan yang juga bertentangan dengan perangkat hukum yang berlaku.