Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Polisi Terkait Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto - News berita69.org

Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Polisi Terkait Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto - News berita69.org

  • Sport
Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Polisi Terkait Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto - News berita69.org

2024-10-01 00:00:00
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari belasan saksi tersebut, beberapa berasal dari Ditjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pegawai KPK.

berita69.org, Jakarta - Polisi telah memeriksa 19 saksi terkait pertemuan antara Pimpinan KPK, Alexander Marwata, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang sedang berperkara di KPK.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari belasan saksi tersebut, beberapa berasal dari Ditjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pegawai KPK.

BACA JUGA: Jokowi Terima 10 Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK
BACA JUGA: Ini Pesan KPK untuk Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang Resmi Dilantik
BACA JUGA: Bakal Disidang, Penyuap Eks Gubernur Malut Dipindahkan ke Rutan Ternate

Baca Juga

  • Pansel Serahkan 10 Nama Calon Dewas KPK ke Jokowi, Ini Daftarnya
  • Ini 10 Nama Capim KPK yang Diserahkan ke Jokowi, Tak Ada Johan Budi
  • Jokowi Segera Kirim 20 Nama Capim dan Dewas KPK ke DPR untuk Fit and Proper Test

"Di antaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI," ujar Ade Safri, Selasa (1/10/2024).

Pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menyelidiki apakah pertemuan antara Alexander dan Eko tersebut mengandung unsur pidana.

Ade Safri menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara profesional.

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," kata Ade Safri.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment