Partai Buruh Akan Laporkan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Hingga Eko Patrio ke MKD - News berita69.org

Partai Buruh Akan Laporkan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Hingga Eko Patrio ke MKD - News berita69.org

  • Sport
Partai Buruh Akan Laporkan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Hingga Eko Patrio ke MKD - News berita69.org

2025-09-01 00:00:00
Partai Buruh berencana melaporkan lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan kepada MKD. Alasannya, tidak ada istilah nonaktif dalam UU MD3.

berita69.org, Jakarta Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan partainya akan melaporkan lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partainya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu, 3 September 2025.

Said mengatakan istilah anggota DPR  nonaktif tak ada dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Adapun kelima anggota DPR yang dinonaktifkan yakni, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Kemudian, Adies Kadir dari Partai Golkar.

BACA JUGA:Partai Buruh Tak Turun Demo DPR Hari Ini, Siapkan Aksi Besar di Penjuru Indonesia untuk 28 Agustus
BACA JUGA:Bawa Novum, Partai Buruh Minta MK Hapus Parliamentary Threshold di Pemilu 2029

Baca Juga

  • 4.531 Personel Gabungan Polri-TNI Dikerahkan Kawal Demo 28 Agustus 2025
  • Mega Demo Buruh Kamis 28 Agustus 2025, Ini Titik Pusat Aksi dan Waktuya
  • Ribuan Buruh Serentak Demo 28 Agustus 2025, Simak Daftar Tuntutannya

"Pengertian non-aktif itu kan enggak ada di undang-undang MKD.

Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu," kata Said Iqbal di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/9/2025).

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment