berita69.org, Jakarta Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan partainya akan melaporkan lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partainya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu, 3 September 2025.
Said mengatakan istilah anggota DPR nonaktif tak ada dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Adapun kelima anggota DPR yang dinonaktifkan yakni, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian, Adies Kadir dari Partai Golkar.
Baca Juga
- 4.531 Personel Gabungan Polri-TNI Dikerahkan Kawal Demo 28 Agustus 2025
- Mega Demo Buruh Kamis 28 Agustus 2025, Ini Titik Pusat Aksi dan Waktuya
- Ribuan Buruh Serentak Demo 28 Agustus 2025, Simak Daftar Tuntutannya
"Pengertian non-aktif itu kan enggak ada di undang-undang MKD.
Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu," kata Said Iqbal di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/9/2025).
Advertisement