Pansel Capim KPK Didesak Diskualifikasi Nurul Ghufron Usai Dapat Sanksi Etik - News berita69.org

Pansel Capim KPK Didesak Diskualifikasi Nurul Ghufron Usai Dapat Sanksi Etik - News berita69.org

  • Sport
Pansel Capim KPK Didesak Diskualifikasi Nurul Ghufron Usai Dapat Sanksi Etik - News berita69.org

2024-09-07 00:00:00
Menurut Praswad, putusan etik ini menjadi bukti agar pansel KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron dalam proses seleksi Capim KPK yang diketahui masuk sampai tahap 40 besar.

berita69.org, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Penyelewengan (KPK) Nurul Ghufron telah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Penyimpangan (Dewas KPK). Indonesia Memanggil (IM57+) Institute pun meminta kepada Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron sebagai kandidat.

“Adanya putusan etik yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah melanggar kode etik.

Harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” kata Ketua IM57+ Institute M.

Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (7/9/2024).

BACA JUGA: Alasan Dewas KPK Tidak Jatuhkan Sanksi Etik Berat kepada Nurul Ghufron
BACA JUGA: Putusan Sanksi Etik Bisa Pengaruhi Seleksi Capim KPK, Nurul Ghufron: Saya Pasrahkan ke Pansel
BACA JUGA: Ini Pertimbangan Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Sedang kepada Nurul Ghufron
BACA JUGA: Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Etik Sedang oleh Dewas KPK, Gaji Dipotong Selama 6 Bulan

Baca Juga

  • Dewas Tak Sertakan Hasil Putusan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK, Ini Alasannya
  • Tumpak Heran Nurul Ghufron Pilih-Pilih Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri
  • Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Teguran dan Potong Gaji

Menurut Praswad, putusan etik ini menjadi bukti agar pansel KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron dalam proses seleksi Capim KPK yang diketahui masuk sampai tahap 40 besar.

“Pansel tidak menggugurkan Nurul Ghufron maka percuma saja dilakukan serangkaian seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon Pimpimpinan,” ujarnya.

Dengan adanya putusan etik ini, maka tindakan Nurul Ghufron telah mencoreng integritas KPK.

Diketahui Nurul Ghufron mencoba menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono untuk memindahkan seorang pegawai Andi Dwi Mandasari agar dipindahkan dari Pusat ke BPTP Jawa Timur.

Padahal diwaktu yang sama KPK sedang menangani kasus Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Tindakan tetap mempertahankan Nurul Ghufron akan membangun skema bahwa benar proses seleksi dilakukan hanya untuk formalitas belaka,” tegas Praswad.

“Sosok Capim KPK yang melanggar etik bahkan saat dia sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK.

Niscaya kedepannya akan menghasilkan berbagai prospek keputusan dan tindakan yang melanggar etik pula,” tambahnya.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment