Panja RUU KUHAP Tolak Usulan Pemerintah soal Cekal Saksi ke Luar Negeri - News berita69.org

Panja RUU KUHAP Tolak Usulan Pemerintah soal Cekal Saksi ke Luar Negeri - News berita69.org

  • Sport
Panja RUU KUHAP Tolak Usulan Pemerintah soal Cekal Saksi ke Luar Negeri - News berita69.org

2025-07-10 00:00:00
Ketua Panja RUU KUHAP yang juga Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa.

berita69.org, Jakarta - Panja DPR terkait Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), menolak usulan pemerintah soal saksi sebagai pihak yang dapat dicegah bepergian ke luar negeri.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, usulan itu karena dalam praktik penyidikan, selain tersangka saksi juga seharusnya dicekal keluar negeri.

BACA JUGA:Ketua Komisi III DPR: Kick Off Pembahasan RUU KUHAP Dimulai Selasa Besok
BACA JUGA:DPR Terima DIM RUU KUHAP dari Pemerintah, Akan Dibahas Komisi III
BACA JUGA:Wamen Hukum Pastikan Tak Ada Intervensi Kewenangan dalam RUU KUHAP

Baca Juga

  • Panja RKUHAP Sepakat Hapus Pasal Larangan Siaran Langsung di Persidangan
  • RUU KUHAP: Kasus Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan lewat Restorative Justice
  • Habiburokhman Ditetapkan Jadi Ketua Panja, RUU KUHAP Resmi Digodok DPR

"Padahal dalam praktiknya tidak hanya tersangka.

Saksi pun kadang-kadang dilarang ke luar negeri.

Sehingga kami menambahkan saksi," ujar Edward saat membacakan DIM pemerintah dalam rapat panja di gedung DPR, Rabu malam 9 Juli 2025.

Pada pasal 84 huruf A dalam RUU KUHAP versi pemerintah, berbunyi: Larangan bagi tersangka atau saksi untuk keluar wilayah Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panja yang juga Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa.

"Sebentar dulu, Bos.

Ini kan termasuk upaya paksa ini.

Masih saksi tapi bisa diupaya paksa?

Gimana ini?" kata Habiburokhman.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan pencegahan pada saksi bisa menciptakan kesan negatif di masyarakat .

"Kalau namanya saksi, enggak boleh dong dia dilarang-larang.

Jadi kami ingin hapus itu saksinya,m" kata Rudianto.

Setelah mendengar mayoritas fraksi keberatan, pemerintah akhirnya menarik usulannya.

"Jadi saksi tidak termasuk ya, dihapus," kata Wakil Ketua Panja Rano Alfath kemudian mengetuk palu sidang.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment