Notaris Apresiasi Putusan MK Terkait Jabatan hingga 70 Tahun - News berita69.org

Notaris Apresiasi Putusan MK Terkait Jabatan hingga 70 Tahun - News berita69.org

  • Sport
Notaris Apresiasi Putusan MK Terkait Jabatan hingga 70 Tahun - News berita69.org

2025-01-03 00:00:00
Dalam sidang putusan tersebut, dua orang Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih menggunakan hak ingkar karena istri dan suaminya berprofesi sebagai notaris.

berita69.org, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan pengujian terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN).

Sidang putusan tersebut digelar di gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat , Jumat 3 Januari 2025.

MK memutuskan jika jabatan Notaris bisa diperpanjang hingga 70 tahun yang sebelumnya hanya 67 tahun.

Baca Juga

  • IPPAT Sumsel Jelaskan Perbedaan Tugas PPAT dan Notaris dalam Mengurus Akta
  • Cara Pecah Sertifikat Lokasi Warisan, Syarat, dan Biaya Terbarunya
  • Cara Over Kredit Rumah: Syarat, Risiko, dan Keuntungannya

Hakim Konstitusi diketuai Suhartoyo dan Hakim Konstistusi lainnya yakni Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.

Foekh, Arsul Sani, Anwar Usman, M.

Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Mahkamah menilai Notaris senior masih dibutuhkan terutama di daerah-daerah.

Selain untuk transfer of knowledge juga untuk peralihan dari Notaris generasi senior kepada Notaris generasi muda sehingga tidak terjadi gap yang terlalu jauh.

"Untuk itu, Mahkamah menilai perpanjangan masa jabatan Notaris masih dibutuhkan tentunya dengan persyaratan pelayanan kesehatan jasmani dan rohani yang harus dipenuhi oleh Notaris yang akan memperpanjang masa jabatannya," ungkapnya.

Kuasa hukum pemohon uji materi jabatan Notaris Dr Saiful Anam menyambut baik atas putusan MK tersebut.

"Putusan MK terkait perpajangan masa jabatan Notaris hingga 70 tahun yang diajukan para Notaris di Indonesia adalah kado terindah diawal tahun 2025 ini," kata Saiful Anam kepada wartawan.

Saiful menyampaikan, dalam sidang putusan tersebut, dua orang Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih menggunakan hak ingkar karena istri dan suaminya berprofesi sebagai notaris.

Menurut Saiful, hakim MK secara bulat menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negeri Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negeri Republik Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Bangsa Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

“Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan medis yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 tahun dengan mempertimbangkan kesejahteraan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, Rumah Sakit Umum Daerah, atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum," terangnya.

 

 

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment