berita69.org, Jakarta - Partai NasDem menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) serentak bersifat inkonstitusional atau bertentangan dengan undang-undang dasar (UUD) 1945.
NasDem menilai putusan MK tersebut tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional," kata Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat dalam konferensi pers di Kantor NasDem Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Baca Juga
- Sharon DPR Dorong Perusahaan Tambang Libatkan Warga Lokal
- Sahroni NasDem Sebut Penyitaan Rp11,8 Triliun oleh Kejagung Bisa Maksimalkan Program untuk Rakyat
- Kejagung Sita Rp11,8 Triliun di Kasus CPO, NasDem Sebut Langkah Berani yang Puaskan Publik
Menurut dia, putusan MK tersebut bertentangan dengan Pasal 22 E ayat (1) yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.
Sementara dalam putusan MK, pemilu nasional dan daerah dilakukan terpisah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Advertisement
"Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah merupakan bagian dari rezim pemilu.
Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK 95/2022, sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda," jelasnya.