berita69.org, Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) menyatakan akan menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang terbukti menggunakan ijazah palsu saat proses rekrutmen.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, mengatakan saat ini perusahaan tengah melakukan pemeriksaan internal atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu karyawannya.
Baca Juga
- HUT ke-79 Bhayangkara Selasa 1 Juli 2025, Naik TransJakarta, MRT hingga LRT Jakarta Hanya Rp1
- Ini Operasional MRT-Transjakarta saat BTN Jakarta International Marathon Digelar Besok
- Permintaan Properti di Sekitar Stasiun LRT dan MRT Tumbuh Seiring Perluasan Jalur
"Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan tingkatan hukuman paling berat yaitu PHK," tegas Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Advertisement
Namun, jika hasil investigasi tidak menemukan pelanggaran peraturan tersebut, maka pihak MRT Jakarta akan menindaklanjuti terhadap penyebar informasi yang dinilai keliru atau bersifat fitnah.
"Kami akan melakukan investigasi terhadap karyawan yang menyebarkan berita fitnah atau keliru hingga pencemaran nama baik, dan akan ada konsekuensi berdasarkan peraturan internal," ujarnya.